Home › Hukrim › Pemobil 'Maut' Tabrak Pemotor Bonceng 3 di Kemayoran Ditetapkan Tersangka!
Pemobil 'Maut' Tabrak Pemotor Bonceng 3 di Kemayoran Ditetapkan Tersangka!
Jakarta - Satu unit mobil Toyota Innova menabrak pemotor berboncengan tiga orang hingga ketiganya tewas di Kemayoran, Jakarta Pusat. Terkini, pengemudi Innova inisial AKC (25) tersebut sudah ditetapkan jadi tersangka.
"Sudah jadi tersangka," kata Kasatlantas Polres Jakarta Pusat Kompol Gomos Simamora saat dikonfirmasi, Selasa (10/10/2023).
Gomos mengatakan, pemobil Innova tersebut dijerat Pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi mobil tersebut pun langsung ditahan.
"(jeratan Pasal) 310 ayat 4. Ditahan," ujarnya.
Berikut bunyi Pasal 310 ayat (4):
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000
Sebelumnya, satu unit mobil menabrak pengendara sepeda motor yang berboncengan tiga di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, hingga menyebabkan tiga orang tewas. Polisi menjelaskan kronologi peristiwa itu.
"Telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Benyamin Sueb wilayah Kemayoran Jakarta Pusat, pada hari Minggu tanggal 8 Oktober 2023 sekitar Jam 23.30 WIB," kata kata Kasatlantas Polres Jakarta Pusat Kompol Gomos Simamora saat dikonfirmasi, Senin (9/10).
Dia menjelaskan kecelakaan terjadi di jalur cepat. Peristiwa itu terjadi setelah flyover HBR Motik.
"Sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas, kendaraan Toyota Innova yang dikemudikan saudara AKC, berjalan di jalur cepat dari arah Selatan ke Utara di Jalan Benyamin Sueb wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. Setelah melewati bawah flyover HBR Motik menabrak sepeda motor yang dikemudikan saudara NAN yang sedang berjalan searah di jalan tersebut," ujarnya.
Dia juga menerangkan terdapat tiga korban tewas dalam kejadian ini. Ketiganya merupakan pengemudi sepeda motor dan dua orang yang membonceng.
"Seorang pengendara sepeda motor saudara NAN. Mengalami luka pada bagian kepala dibawa ke rumah sakit meninggal di RSCM. Pembonceng kendaraan motor Saudari M (45) dan Saudari PH (23) mengalami luka di kepala dibawa ke rumah sakit, meninggal di RSCM," ujarnya.
Sc: detik.com
Komentar Via Facebook :