Home › Legislatif › Doni Saputra Paparkan Penyebarluasan Perda Tentang Penyelenggara Kesejahteraan Sosial
Galeri Foto DPRD Pekanbaru
Doni Saputra Paparkan Penyebarluasan Perda Tentang Penyelenggara Kesejahteraan Sosial
Sudutkotanews.com, Pekanbaru - Agar masyarakat lebih mengetahui terkait Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Kota Pekanbaru, Anggota DPRD Kota Pekanbaru Doni Saputra MH melaksanakan Sosialisasi Perda di Daerah Pemilihan (Dapil). Kegiatan ini dilaksanakan di Kecamatan Senapelan-Payung Sekaki, beberapa waktu lalu. Adapun Perda yang disebarluaskan yakni Perda Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Dimana Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
Penyelengggaraan Kesejahteraan Sosial di daerah bertujuan meningkatkan taraf kesejahteraan sosial, kualitas dan kelangsungan hidup. Memulihkan fungsi sosial. Meningkatkan ketahanan sosial masyarakat.
"Tujuan Perda ini agar dapat meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggungjawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteran sosial secara melembaga dan berkelanjutan," jelas Doni.
Dirinya berharap dengan adanya kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah masyarakat dapat lebih mengerti dan memahami Perda-Perda yang telah disahkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan DPRD Kota Pekanbaru. (***)
Galeri Foto :
Foto : MC saat membuka kegiatan Penyebarluasan Perda
Foto : Suasana ketika Anggota DPRD Pekanbaru Doni Saputra melaksanakan Penyebarluasan Perda
Komentar Via Facebook :