Home › Legislatif › Ali Suseno Laksanakan Penyebarluasan Perda Tentang Penyalahgunaan Narkotika
Galeri Foto DPRD Pekanbaru
Ali Suseno Laksanakan Penyebarluasan Perda Tentang Penyalahgunaan Narkotika
Sudutkotanews.com, Pekanbaru - Anggota DPRD Pekanbaru melaksanakan Penyebarluasan atau Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di daerah pemilihannya pada bulan Januari 2024. Begitupun Anggota DPRD Kota Pekanbaru Ali Suseno yang mensosialisasikan Produk Hukum Kota Pekanbaru yakni Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Kota Pekanbaru, beberapa waktu lalu.
Dihadapan masyarakat, Ali Suseno menjelaskan bahwa ruang lingkup dalam Perda ini yakni Pencegahan, Antisipasi Dini, Partisipasi Masyarakat, Rehabilitasi, Pendanaan dan Sanksi.
"Untuk pencegahan masuk di Pasal 3 meliputi Fasilitasi P4GN dilakukan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui program dan kegiatan," jelas Ali.
Fasilitasi P4GN oleh Pemerintah Daerah selain melalui program dan kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1) juga dilakukan dengan cara, pembangunan system informasi P4GN secara berkesinambungan dan pemeriksaan narkotika secara berkala. (***)
Galeri Foto :
Foto : Anggota DPRD Kota Pekanbaru Ali Suseno saat menyampaikan Perda
Foto : Foto bersama usai kegiatan kegiatan Penyebarluasan Perda
Komentar Via Facebook :