Home › Legislatif › Anggota DPRD Kota Pekanbaru Ali Suseno Laksanakan Penyebarluasan Perda Nomor 10 Tahun 2021
Galeri Foto DPRD Pekanbaru
Anggota DPRD Kota Pekanbaru Ali Suseno Laksanakan Penyebarluasan Perda Nomor 10 Tahun 2021
Sudutkotanews.com, Pekanbaru - Anggota DPRD Kota Pekanbaru Ali Suseno Daerah Pemilihan (Dapil) Marpoyan Damai melaksanakan Penyebarluasan atau Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda), beberapa waktu lalu.
Ali Suseno menuturkan, adapun Perda yang di sosialisasikan yakni Perda Kota Pekanbaru Nomor 10 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Kota Pekanbaru. Sosialisasi Perda ini merupakan kegiatan yang rutin dilakukan DPRD Kota Pekanbaru.
Terkait Perda ini, Ali menjelaskan bahwa Sosialisasi dan Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf K dilakukan secara berkesinambungan oleh perangkat daerah.
"Tujuan sosialisasi dan penyuluhan adalah untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran siswa, mahasiswa, pekerja, keluarga, aparatur pemerintah, dan masyarakat yang rentan terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika," jelas Ali.
Harapannya tentu dengan adanya Sosialisasi Perda ini masyarakat lebih paham dan mengerti terkait apa saja dalam Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Kota Pekanbaru. (***)
Galeri Foto :
Foto : Suasana Penyebarluasan Perda Anggota DPRD Kota Pekanbaru Ali Suseno
Foto : Anggota DPRD Kota Pekanbaru Ali Suseno bersama salah satu warga yang hadir
Komentar Via Facebook :