Home › Legislatif › Dapot Sinaga Jelaskan Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat
Galeri Foto DPRD Pekanbaru
Dapot Sinaga Jelaskan Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat
Sudutkotanews.com, Pekanbaru - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru telah melaksanakan Penyebarluasan Produk Hukum Daerah yang dilaksanakan disetiap Daerah Pemilihan (Dapil). Agenda penyebarluasan Produk Hukum Daerah yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) ditetapkan pelaksanaannya dibulan Januari 2024.
Oleh karna itu Anggota DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga melaksanakan penyebarluasan Perda di dapilnya beberapa waktu lalu.
Adapun Perda yang ia sampaikan kepada masyarakat yakni Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Dijelaskan Dapot, Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis pelayanan/peralatan yang digunakan dan frequensi pelayanan kesehatan.
"Prinsip dasar penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi dimaksudkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan," jelas Dapot.
Foto : Masyarakat yang antusias hadir kegiatan Penyebarluasan Perda.
Lanjut Politisi PDI Perjuangan ini, untuk prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Rawat Inap, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan Laboratorium Kesehatan adalah untuk membiayai sebagian biaya. (***)
Komentar Via Facebook :