Home › Legislatif › Anggota DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga Laksanakan Penyebarluasan Perda Nomor 6 Tahun 2021
Galeri Foto DPRD Pekanbaru
Anggota DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga Laksanakan Penyebarluasan Perda Nomor 6 Tahun 2021
Sudutkotanews.com, Pekanbaru - Anggota DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga melaksanakan Penyebarluasa Perda di daerah pemilihannya di Rumbai, pada Januari 2024. Adapun Perda yang ia sampaikan kepada masyarakat yakni Perda Nomor 6 tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Dapot menjelaskan bahwa Retribusi pelayanan kesehatan dikenakan kepada masyarakat yang mendapatkan jasa pelayanan kesehatan dasar. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi di Puskesmas, Puskesmas Rawat Inap, Puskesmas Pembantu, dan Puskesmas Keliling.
Lanjut Dapot untuk Retribusi pelayanan kesehatan digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
"Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis pelayanan / peralatan yang digunakan dan frequensi pelayanan kesehatan," jelas Dapot.
Foto : Suasana Penyebarluasan Perda Anggota DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga.
Oleh karna itu Dapot berharap dengan adanya kegiatan Penyebarluasan Perda seperti ini, masyarakat lebih mengetahui apa saja yang menjadi Produk Hukum Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. (***)
Komentar Via Facebook :