Home › Legislatif › Dihadapan Konstituen, Dapot Sinaga Jelaskan Perda Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Galeri Foto DPRD Pekanbaru
Dihadapan Konstituen, Dapot Sinaga Jelaskan Perda Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Sudutkotanews.com, Pekanbaru - Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan Dapot Sinaga melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Perda di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 yakni Kecamatan Rumbai, beberapa waktu lalu. Adapun Perda yang disampaikan yakni Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Dijelaskan Dapot, Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Dalam Perda ini ada sanksi administratif yang diberlakukan.
"Sanksi administratif ada di pasal 12 dimana dalam hal wajib retribusi pelayanan kesehatan tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih menggunakan STRD," jelas Dapot.
Foto : Masyarakat yang hadir saat kegiatan Penyebarluasan Perda.
Dapot berharap dengan adanya kegiatan seperti ini, masyarakat Pekanbaru mengetahui lebih banyak apa saja yang menjadi Produk Hukum Pemko Pekanbaru. (***)
Komentar Via Facebook :