Home › Legislatif › Anggota DPRD Kota Pekanbaru H Suherman Laksanakan Sosialisasi Perda di Dapilnya
Galeri Foto DPRD Pekanbaru
Anggota DPRD Kota Pekanbaru H Suherman Laksanakan Sosialisasi Perda di Dapilnya
Sudutkotanews.com, Pekanbaru - Anggota DPRD Kota Pekanbaru H Suherman dari Partai Hanura melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru. Kegiatan ini dilaksanakan pada bulan Januari 2024 beberapa waktu lalu di daerah pemilihannya Kecamatan Senapelan-Payung Sekaki.
Adapun Produk Hukum Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang disampaikan Suherman yakni Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Suherman menjelaskan Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis pelayanan/peralatan yang digunakan dan frequensi pelayanan kesehatan.
Prinsip dasar penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi dimaksudkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
"Biaya sebagaimana dimaksud termasuk biaya operasional dan pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Rawat Inap, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan Laboratorium Kesehatan," jelas Suherman. (***)
Galeri Foto :
Foto : Masyarakat yang hadir saat kegiatan Penyebarluasan Perda
Foto 3: Foto bersama usai kegiatan Penyebarluasan Perda
Komentar Via Facebook :