Home › Legislatif › Jelaskan Produk Hukum Pemko Pekanbaru, H Suherman Laksanakan Penyebarluasan Perda
Galeri Foto DPRD Pekanbaru
Jelaskan Produk Hukum Pemko Pekanbaru, H Suherman Laksanakan Penyebarluasan Perda
Sudutkotanews.com, Pekanbaru - Anggota DPRD Kota Pekanbaru H Suherman melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Perda di daerah pemilihannya beberapa waktu lalu. Adapun Perda yang disampaikan yakni Perda Nomor 6 tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Dijelaskan Suherman, Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Dalam Perda ini ada sanksi administratif yang diberlakukan.
"Sanksi administratif ada di pasal 12 dimana dalam hal wajib retribusi pelayanan kesehatan tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih menggunakan STRD," jelas Suherman.
Foto : Masyarakat yang antusias hadir saat kegiatan Penyebarluasan Perda.
Suherman berharap dengan adanya kegiatan seperti ini, masyarakat Pekanbaru mengetahui lebih banyak apasaja yang menjadi Produk Hukum Pemko Pekanbaru. (***)
Komentar Via Facebook :