https://sudutkotanews.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Nasional
  • Riau
  • Hiburan
  • Politik
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Legislatif
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Siak
  • Lainnya
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohul
    • Rohil
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Meranti
    • Pelalawan

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://sudutkotanews.com

Info Iklan     Pedoman Media     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://sudutkotanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Riau
  • Hiburan
  • Politik
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Legislatif
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Siak
  • Lainnya
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohul
    • Rohil
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Meranti
    • Pelalawan

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Home › Legislatif › Roem Diani Dewi Laksanakan Penyebarluasan Perda di Jalan Mualim Kecamatan Sukajadi
Legislatif

Galeri Foto DPRD Pekanbaru

Roem Diani Dewi Laksanakan Penyebarluasan Perda di Jalan Mualim Kecamatan Sukajadi

Senin, 25 Maret 2024 | 13:14 WIB,  
Roem Diani Dewi Laksanakan Penyebarluasan Perda di Jalan Mualim Kecamatan Sukajadi

Foto : Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roem Diani Dewi saat menyampaikan Perda yang disosialisasikan

Sudutkotanews.com, Pekanbaru - Untuk memberikan pemahaman kepada konsituen di Daerah Pemilihan (Dapil)nya, Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Partai Demokrat (F-Demokrat), Roem Diani Dewi SE MM melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 tahun 2023 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. 

Kegiatan yang dihadiri oleh puluhan masyarakat ini dilakukan di Jalan Mualim Kecamatan Sukajadi beberapa waktu lalu.
 
Sebelum melakukan sosialisasi, Roem sempat menyapa masyarakat yang hadir dalam kegiatan Penyebarluasan Perda ini. 

Adapun Perda Nomor 5 tahun 2023 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, dijelaskan Dewi yakni Pengelolaan Air Limbah Domestik diselenggarakan dengan asas tanggung jawab, keterpaduan dan keberlanjutan, kelestarian lingkungan hidup, perlindungan sumber air, keadilan, kehati-hatian, partisipatif, manfaat, dan kearifan lokal. 

Dalam Perda ini, pemerintah bertanggung jawab dalam Pengelolaan Air Limbah Domestik ini, seperti melakukan pengawasan penyelenggaran dan pengembangan sarana dan prasarana. Serta mengevaluasi penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik di derah.

"Diharapkan dengan adanya pengelolaan air limbah domestik yang terintegrasi dan berkesinambungan, maka segala kendala teratasi. Sehingga dapat memberikan perlindungan dan pengendalian kualitas hidup penduduk," pungkas Roem. (***)


Foto : Salah satu perwakilan Kementerian PUPR saat ikut menjelaskan mengenai Air Limbah Domestik



Foto : Foto bersama usai kegiatan
 

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Legislatif

    Roem Diani Dewi Sosialisasikan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik di Jalan Setia Budhi

    Minggu, 24 Mar 2024 | 13:11 WIB
  • Legislatif

    Roem Diani Dewi Laksanakan Penyebarluasan Perda di Jalan Dahlia Kecamatan Sukajadi

    Sabtu, 23 Mar 2024 | 13:08 WIB
  • Legislatif

    Bahas Pengelolaan Air Limbah Domestik, Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi Turun ke Dapil

    Jumat, 22 Mar 2024 | 13:05 WIB
  • Legislatif

    Roem Diani Dewi Laksanakan Sosper Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik 

    Kamis, 21 Mar 2024 | 12:59 WIB
  • Legislatif

    Jemput Aspirasi Warga di Jalan Kuantan 8, Roem Diani Dewi Disambut Antusias Warga

    Rabu, 20 Mar 2024 | 15:14 WIB
Space Iklan P10

RIAU

  • Pemprov Riau Sosialisasikan Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

    Pemprov Riau Sosialisasikan Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

    Selasa, 20 Mei 2025 | 14:07 WIB
  • Gubri Abdul Wahid Luncurkan Program

    Gubri Abdul Wahid Luncurkan Program 'Bermarwah' Ringankan Pajak Kendaraan Riau

    Selasa, 20 Mei 2025 | 14:05 WIB
  • UAS Resmi Dilantik sebagai Direktur LP3N

    UAS Resmi Dilantik sebagai Direktur LP3N

    Rabu, 23 Apr 2025 | 16:18 WIB

NASIONAL

  • Siap-siap, Gaji Pekerja Swasta Dipotong Simpanan Tapera per Tanggal 10

    Siap-siap, Gaji Pekerja Swasta Dipotong Simpanan Tapera per Tanggal 10

    Selasa, 28 Mei 2024 | 12:38 WIB
  • Inilah Sebab-Sebab Terjatuh ke Dalam Kesyirikan (Bag. 1)

    Inilah Sebab-Sebab Terjatuh ke Dalam Kesyirikan (Bag. 1)

    Senin, 16 Okt 2023 | 09:51 WIB
  • Begini Cara Melacak Nomor HP Orang, Mudah Tapi Canggih

    Begini Cara Melacak Nomor HP Orang, Mudah Tapi Canggih

    Senin, 16 Okt 2023 | 08:30 WIB

POLITIK

  • Pemerintah Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pegawai!

    Pemerintah Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pegawai!

    Selasa, 20 Mei 2025 | 16:00 WIB
  • Irjen Pol Mohammad Iqbal Resmi Dilantik sebagai Sekjen DPD RI

    Irjen Pol Mohammad Iqbal Resmi Dilantik sebagai Sekjen DPD RI

    Selasa, 20 Mei 2025 | 14:51 WIB
  • Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Pelantikan PMP, Dorong Pemuda Jadi Motor Penggerak Kota Berbudaya

    Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Pelantikan PMP, Dorong Pemuda Jadi Motor Penggerak Kota Berbudaya

    Selasa, 20 Mei 2025 | 14:11 WIB
    sudutkotanews.com



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media     Info Iklan    

    sudutkotanews.com - All Right Reserved Desain by : Aditya