Home › Riau › Tarif Parkir Baru untuk Pasar Tradisional Pekanbaru Resmi Ditetapkan
Tarif Parkir Baru untuk Pasar Tradisional Pekanbaru Resmi Ditetapkan
Sudutkotanews.com, Pekanbaru - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) telah menyepakati batas-batas area parkir di pasar tradisional.
Kesepakatan ini bertujuan untuk mengatur dan memperjelas area parkir di pasar tradisional yang dikelola oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso, menyatakan bahwa tarif parkir untuk area pasar tradisional diatur dalam peraturan daerah (perda) terbaru.
"Kami bersama Disperindag telah bersepakat terkait area parkir di pasar tradisional," ungkapnya dikutip Selasa (10/6/2024).
Menurut Yuliarso, Disperindag bertanggung jawab atas area parkir di pasar tradisional yang dikelola Pemko Pekanbaru, sementara Dishub akan melakukan penyesuaian teknis di lapangan. Hal ini diharapkan dapat menghindari kebingungan di antara para pengguna parkir dan pengelola pasar.
Dalam perda terbaru, tarif parkir di area pasar tradisional sudah ditentukan. Untuk kendaraan roda dua, tarif parkir ditetapkan sebesar Rp1.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat, tarifnya adalah Rp2.000. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para pengunjung pasar tradisional.
Namun, Yuliarso menegaskan bahwa parkir kendaraan di luar halaman pasar menjadi kewenangan Dishub. Oleh karena itu, batas-batas area parkir harus disosialisasikan dengan jelas kepada masyarakat.
"Sehingga, area parkir antara Disperindag dan Dishub tak bias di lapangan," ucap Yuliarso.
Langkah ini diambil untuk menghindari tumpang tindih dalam pengelolaan area parkir antara kedua dinas tersebut. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan pengaturan parkir di pasar tradisional dapat berjalan lebih tertib dan teratur.
Selain itu, kesepakatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor parkir. Dengan tarif yang sudah ditentukan, pengelolaan parkir dapat lebih transparan dan akuntabel.
Yuliarso juga menambahkan bahwa sosialisasi perda terbaru ini akan segera dilakukan kepada masyarakat, terutama para pedagang dan pengunjung pasar tradisional. Hal ini penting agar semua pihak memahami aturan yang berlaku dan tidak terjadi kebingungan di lapangan.
Sosialisasi akan dilakukan melalui berbagai media, termasuk papan pengumuman di pasar-pasar tradisional dan kampanye melalui media sosial.
"Kami ingin memastikan semua pihak mengetahui dan mematuhi aturan yang ada," kata Yuliarso.
Dengan adanya aturan yang jelas dan kerjasama yang baik antara Dishub dan Disperindag, diharapkan pengelolaan parkir di pasar tradisional Pekanbaru dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien, serta memberikan kenyamanan bagi para pengunjung pasar.
Sc: Mediacenterriau
Komentar Via Facebook :