Home › Politik › DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
Galeri Foto Paripurna DPRD Pekanbaru
DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
Sudutkotanews.com, Pekanbaru - DPRD Pekanbaru menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Pekanbaru Senin (12/6/2023). Paripurna ini sempat diskor hingga dua jam lebih, karena terjadi miskomunikasi, antara pimpinan DPRD dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.
Bapemperda yang diketuai Zulfahmi SE merasa, Ranperda ini disampaikan ke dalam Paripurna, tanpa sepengetahuan pihaknya. Padahal, Bapemperda baru satu kali melakukan pembahasan Ranperda ini dengan Bapenda Pekanbaru. Bahkan Bapemperda sudah mengingatkan Pimpinan DPRD, untuk tidak melaksanakan Paripurna, sebelum ada pembahasan komprehensif.
GALERI FOTO : Pejabat Pemko Pekanbaru yang hadir saat Sidang Paripurna Penyampaian Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
Kondisi ini tentunya membuat hujan interupsi, dalam Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi ST. Karena tak terkendali, makanya Paripurna diskor. Setelah digelar rapat internal di ruang Bapemperda, Rapat Paripurna dilanjut kembali.
Hanya saja, Rapat Paripurna lanjutan ini diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Ginda Burnama ST, yang memimpin. Saat itu, hadir juga Asisten II Sekdako Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, serta Bapenda Pekanbaru.
GALERI FOTO : Asisten I Sekdako Pekanbaru Syoffaizal hadir saat paripurna sebelum sidang di skor
Asisten II Sekdako Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut dalam laporannya menyampaikan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, sangat penting untuk dilakukan pembahasan. Sehingga menjadi Perda nantinya. Jika nanti terkendali, tentu di tahun 2024, Kota Pekanbaru akan mengalami kesulitan dalam menggali PAD. Tentunya, ini berdampak terhadap pembangunan kota nantinya.
"Harapan kita setelah penyampaian Ranperda ini ke DPRD, mudah-mudahan DPRD Pekanbaru dapat segera melakukan pembahasan, sehingga nanti setelah dilakukan pengesahan Pemko dapat menyiapkan instrumen - instrumennya, agar bisa dilaksanakan," kata Ingot Ahmad usai Paripurna.
GALERI FOTO : Para Anggota DPRD Pekanbaru yang hadir saat paripurna
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Pekanbaru Zulfahmi SE memaparkan, bahwa pembahasan Ranperda ini tetap mengacu kepada UU No 1 tahun 2022.
"Perlu dicermati pembahasannya cukup luar biasa. Dengan pajak dan retribusi daerah bisa digabung menjadi satu. Ini bukan hal yang mudah dan perlu di lakukan pengkajian yang mendalam. Jangan sampai kehadiran Perda ini memberatkan masyarakat," paparnya.
"Artinya, muatan lokalnya juga harus kita pikirkan, kita juga jangan mengenyampingkan mekanisme untuk membuat Perda ini," tambahnya.
GALERI FOTO : Sekwan DPRD Kota Pekanbaru, Hambali Nanda saat membacakan anggota dewan yang hadir saat paripurna
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST MT mengaku, skor Paripurna Ranperda ini, untuk mencari solusi terbaik tentang tahapan pembahasannya. Makanya, setelah dirapatkan dengan Bapemperda, dilanjutkan dengan agenda laporan penyampaian.
"Setelah ini akan digelar Paripurna Pandangan Fraksi, Jawaban Pemerintah dan terakhir pengesahan. Target kita paling cepat bulan Agustus ini dapat selesai," janjinya.
Diungkapkan GInda,Ranperda ini setelah disahkan menjadi Perda, akan banyak manfaat yang sangat besar untuk Kota Pekanbaru. Terutama dana bagi hasil dari pajak kendaraan bermotor yang mana selama ini kewenangannya berada di Provinsi, dan provinsi yang membagi ke kota. Namun ke depan setelah Perda ini disahkan nanti tidak lagi. Dengan adanya Perda ini, otomatis setiap pembayaran pajak kendaraan bermotor akan langsung masuk ke rekening Pemko Pekanbaru. Sehingga tidak menunggu lagi dari provinsi, untuk pembagian dana bagi hasil tersebut. Dengan adanya Perda ini memudahkan daerah, khususnya Pekanbaru
"Pelaksanaan Perda ini juga sudah di instruksikan dari Kemendagri, untuk semua kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Mengenai besaran persentasenya, nanti akan dibahas lebih rinci di dalam Pansus. Tentunya tidak juga bertentangan dengan aturan perundangan undangan yang ada," sebutnya.(*)
Komentar Via Facebook :