https://sudutkotanews.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Nasional
  • Riau
  • Hiburan
  • Politik
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Legislatif
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Siak
  • Lainnya
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohul
    • Rohil
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Meranti
    • Pelalawan

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://sudutkotanews.com

Info Iklan     Pedoman Media     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://sudutkotanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Riau
  • Hiburan
  • Politik
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Legislatif
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Siak
  • Lainnya
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohul
    • Rohil
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Meranti
    • Pelalawan

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Home › Politik › DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
Politik

Galeri Foto Paripurna DPRD Pekanbaru

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Minggu, 24 September 2023 | 20:21 WIB,  
DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Ketua DPRD Pekanbaru M Sabarudi memimpin sidang paripurna didampingi Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Ginda Burnama

Sudutkotanews.com, Pekanbaru - DPRD Pekanbaru menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Pekanbaru Senin (12/6/2023). Paripurna ini sempat diskor hingga dua jam lebih, karena terjadi miskomunikasi, antara pimpinan DPRD dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.

Bapemperda yang diketuai Zulfahmi SE merasa, Ranperda ini disampaikan ke dalam Paripurna, tanpa sepengetahuan pihaknya. Padahal, Bapemperda baru satu kali melakukan pembahasan Ranperda ini dengan Bapenda Pekanbaru. Bahkan Bapemperda sudah mengingatkan Pimpinan DPRD, untuk tidak melaksanakan Paripurna, sebelum ada pembahasan komprehensif.


GALERI FOTO : Pejabat Pemko Pekanbaru yang hadir saat Sidang Paripurna Penyampaian Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Kondisi ini tentunya membuat hujan interupsi, dalam Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi ST. Karena tak terkendali, makanya Paripurna diskor. Setelah digelar rapat internal di ruang Bapemperda, Rapat Paripurna dilanjut kembali.

Hanya saja, Rapat Paripurna lanjutan ini diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Ginda Burnama ST, yang memimpin. Saat itu, hadir juga Asisten II Sekdako Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, serta Bapenda Pekanbaru.


GALERI FOTO : Asisten I Sekdako Pekanbaru Syoffaizal hadir saat paripurna sebelum sidang di skor

Asisten II Sekdako Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut dalam laporannya menyampaikan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, sangat penting untuk dilakukan pembahasan. Sehingga menjadi Perda nantinya. Jika nanti terkendali, tentu di tahun 2024, Kota Pekanbaru akan mengalami kesulitan dalam menggali PAD. Tentunya, ini berdampak terhadap pembangunan kota nantinya.

"Harapan kita setelah penyampaian Ranperda ini ke DPRD, mudah-mudahan DPRD Pekanbaru dapat segera melakukan pembahasan, sehingga nanti setelah dilakukan pengesahan Pemko dapat menyiapkan instrumen - instrumennya, agar bisa dilaksanakan," kata Ingot Ahmad usai Paripurna.


GALERI FOTO : Para Anggota DPRD Pekanbaru yang hadir saat paripurna

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Pekanbaru Zulfahmi SE memaparkan, bahwa pembahasan Ranperda ini tetap mengacu kepada UU No 1 tahun 2022.

"Perlu dicermati pembahasannya cukup luar biasa. Dengan pajak dan retribusi daerah bisa digabung menjadi satu. Ini bukan hal yang mudah dan perlu di lakukan pengkajian yang mendalam. Jangan sampai kehadiran Perda ini memberatkan masyarakat," paparnya.

"Artinya, muatan lokalnya juga harus kita pikirkan, kita juga jangan mengenyampingkan mekanisme untuk membuat Perda ini," tambahnya.


GALERI FOTO : Sekwan DPRD Kota Pekanbaru, Hambali Nanda saat membacakan anggota dewan yang hadir saat paripurna

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST MT mengaku, skor Paripurna Ranperda ini, untuk mencari solusi terbaik tentang tahapan pembahasannya. Makanya, setelah dirapatkan dengan Bapemperda, dilanjutkan dengan agenda laporan penyampaian.

"Setelah ini akan digelar Paripurna Pandangan Fraksi, Jawaban Pemerintah dan terakhir pengesahan. Target kita paling cepat bulan Agustus ini dapat selesai," janjinya.

Diungkapkan GInda,Ranperda ini setelah disahkan menjadi Perda, akan banyak manfaat yang sangat besar untuk Kota Pekanbaru. Terutama dana bagi hasil dari pajak kendaraan bermotor yang mana selama ini kewenangannya berada di Provinsi, dan provinsi yang membagi ke kota. Namun ke depan setelah Perda ini disahkan nanti tidak lagi. Dengan adanya Perda ini, otomatis setiap pembayaran pajak kendaraan bermotor akan langsung masuk ke rekening Pemko Pekanbaru. Sehingga tidak menunggu lagi dari provinsi, untuk pembagian dana bagi hasil tersebut. Dengan adanya Perda ini memudahkan daerah, khususnya Pekanbaru

"Pelaksanaan Perda ini juga sudah di instruksikan dari Kemendagri, untuk semua kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Mengenai besaran persentasenya, nanti akan dibahas lebih rinci di dalam Pansus. Tentunya tidak juga bertentangan dengan aturan perundangan undangan yang ada," sebutnya.(*)

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

DPRD Pekanbaru
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Hasil Hearing DPRD dengan Diskominfo soal Jaringan Kabel dan Tiang Bersiliweran di Pekanbaru

    Senin, 18 Sep 2023 | 18:56 WIB
  • Politik

    DPRD Pekanbaru Sahkan Perda LKPj Wali Kota Pekanbaru 2022

    Minggu, 17 Sep 2023 | 18:48 WIB
  • Politik

    Gelar RDP, Komisi I DPRD dengan BKP-SDM Bahas Tenaga Honorer Pemko Pekanbaru

    Minggu, 17 Sep 2023 | 18:40 WIB
  • Politik

    Anggota DPRD Pekanbaru Nurul Ikhsan Diminta Bantu Persoalan Banjir

    Senin, 18 Sep 2023 | 18:36 WIB
  • Politik

    Komisi IV DPRD Pekanbaru Panggil Dua Perusahaan Pengangkut Sampah

    Sabtu, 16 Sep 2023 | 18:28 WIB
Space Iklan P10

RIAU

  • Pemprov Riau Sosialisasikan Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

    Pemprov Riau Sosialisasikan Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

    Selasa, 20 Mei 2025 | 14:07 WIB
  • Gubri Abdul Wahid Luncurkan Program

    Gubri Abdul Wahid Luncurkan Program 'Bermarwah' Ringankan Pajak Kendaraan Riau

    Selasa, 20 Mei 2025 | 14:05 WIB
  • UAS Resmi Dilantik sebagai Direktur LP3N

    UAS Resmi Dilantik sebagai Direktur LP3N

    Rabu, 23 Apr 2025 | 16:18 WIB

NASIONAL

  • Siap-siap, Gaji Pekerja Swasta Dipotong Simpanan Tapera per Tanggal 10

    Siap-siap, Gaji Pekerja Swasta Dipotong Simpanan Tapera per Tanggal 10

    Selasa, 28 Mei 2024 | 12:38 WIB
  • Inilah Sebab-Sebab Terjatuh ke Dalam Kesyirikan (Bag. 1)

    Inilah Sebab-Sebab Terjatuh ke Dalam Kesyirikan (Bag. 1)

    Senin, 16 Okt 2023 | 09:51 WIB
  • Begini Cara Melacak Nomor HP Orang, Mudah Tapi Canggih

    Begini Cara Melacak Nomor HP Orang, Mudah Tapi Canggih

    Senin, 16 Okt 2023 | 08:30 WIB

POLITIK

  • Pemerintah Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pegawai!

    Pemerintah Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pegawai!

    Selasa, 20 Mei 2025 | 16:00 WIB
  • Irjen Pol Mohammad Iqbal Resmi Dilantik sebagai Sekjen DPD RI

    Irjen Pol Mohammad Iqbal Resmi Dilantik sebagai Sekjen DPD RI

    Selasa, 20 Mei 2025 | 14:51 WIB
  • Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Pelantikan PMP, Dorong Pemuda Jadi Motor Penggerak Kota Berbudaya

    Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Pelantikan PMP, Dorong Pemuda Jadi Motor Penggerak Kota Berbudaya

    Selasa, 20 Mei 2025 | 14:11 WIB
    sudutkotanews.com



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media     Info Iklan    

    sudutkotanews.com - All Right Reserved Desain by : Aditya