Home › Legislatif › Komisi I Rapat Bersama BPN Pekanbaru Bahas Keluhan Warga Terkait Dugaan Mafia Tanah
Galeri Foto DPRD Pekanbaru
Komisi I Rapat Bersama BPN Pekanbaru Bahas Keluhan Warga Terkait Dugaan Mafia Tanah
Sudutkotanews.com, Pekanbaru - Guna mencari benang merah atas persoalan tumpang tindih kepemilikan tanah di Kota Pekanbaru dan dinilai merugikan masyarakat, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru, Lurah Muara Fajar Timur dan pihak terkait lainnya, Senin (27/5/2024).
Hal ini terkait keluhan masyarakat Rumbai yang merasa dirugikan atas dugaan mafia tanah di Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Laporan ini langsung direspon Komisi I DPRD Kota Pekanbaru bidang Hukum dan Pemerintahan.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Doni Saputra SH MH didampingi Sekretaris Komisi I Muhammad Isa Lahamid dan Anggota lainnya Indra Sukma, Ida Yulita Susanti SH MH dan Victor Parulian. Serta dihadiri Kabid Sengketa BPN Kota Pekanbaru Andrias diikuti jajarannya serta Lurah Muara Fajar Timur Muchlis.
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Doni Saputra SH MH menyampaikan rapat ini merupakan pintu masuk pengusutan mafia tanah yang berawal dari laporan warga Rumbai, atas nama Asniar (71 tahun).
"Tanah Asniar tersebut tumpang tindih dan diserobot beberapa hektar oleh oknum mafia tanah di wilayah Kelurahan Muara Fajar Timur, Rumbai Barat KM 14 Pekanbaru," kata Doni usai rapat.
"Tadi dari keterangan pihak BPN dan Lurah Rumbai Barat soal sengketa tanah pelapor Asniar. Semuanya kita panggil dalam Hearing. Tentunya ini nanti kita sampaikan resume Hearing ke pihak terkait," sambungnya.
BPN menyampaikan dalam Hearing, bahwa tanah yang kini menjadi sengketa tersebut, sudah ada SHM (Sertifikat Hak Milik) sejak tahun 1988, dan tahun 1993 serta seterusnya atas nama Poltak Cs. Makanya pelapor tidak bisa mengurus SHM lagi.
Lalu, Komisi I pun mempertanyakan lagi ke pelapor soal ini. Pelapor Asniar mengaku, dirinya di tahun itu sebenarnya mau mengurus SHM. Namun, lokasi lahannya masuk dalam kawasan hijau atau hutan cadangan. Sehingga, Asniar tak bisa mengurus surat tanahnya dari surat tebas tenang tahun 1981 naik ke SHM.
"Jadi kasus ini sebenarnya sudah masuk juga ke PTUN. Kami dalam Hearing ini hanya fokus mencari akar permasalahan. Karena oknum mafia tanah itu harus diberantas di Kota Pekanbaru ini. Jadi, untuk di PTUN, kami tak punya hak dan wewenang," jelasnya.
Politisi PAN ini juga menambahkan, sesuai dengan instruksi Menteri ATR/BPN, apapun bentuk dan kelompok mafia tanah wajib diberantas. Selain itu, harus ada kepastian hukum bagi yang bersengketa.
"Ini juga sudah kita sampaikan ke BPN, agar tidak main-main. Termasuk dalam kasus di Muara Fajar Timur ini," pungkasnya. (***)
Galeri Foto :
Foto : Komisi I DPRD Kota Pekanbaru saat mengajukan pertanyaan kepada pihak BPN Pekanbaru
Foto : Pihak BPN yang hadir saat Hearing
Foto : Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru yang tampak hadir saat Hearing
Foto : Suasana saat Hearing berlangsung
Komentar Via Facebook :