Home › Politik › Komisi I DPRD Pekanbaru Sebut, Dari 42 Provider Belum Ada Satupun Berkontribusi ke PAD
Galeri Foto Hearing DPRD Pekanbaru
Komisi I DPRD Pekanbaru Sebut, Dari 42 Provider Belum Ada Satupun Berkontribusi ke PAD
Sudutkotanews.com, Pekanbaru - Banyaknya bersliweran tiang provider di Pekanbaru menjadi keluhan masyarakat. Disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Krismat Hutagalung mengatakan, dari 42 (empat puluh dua) provider yang terdata hanya 3 (tiga) yang memiliki izin bahkan belum ada satupun provider yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini terungkap saat Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Provinsi Riau, Bapenda, Satpol PP dan Diskominfo Kota Pekanbaru, Senin (3/7/2023).
GALERI FOTO : Pihak Diskominfo dan Satpol PP Pekanbaru yang hadir saat hearing
"Provider hanya berkontribusi terhadap rusaknya estetika Kota Pekanbaru dengan pemasangan tiang-tiang jaringan yang menyebabkan banyaknya pergelaran-pergelaran kabel yang sembrawut dan berseliweran," tegas Krismat.
Krismat juga mengungkapkan, hal ini sudah meresahkan masyarakat Kota Pekanbaru dan sudah banyak aduan masyarakat yang masuk ke Komisi I dan sebagai asosiasi yang menanungi provider, Komisi I telah melakukan koordinasi dengan APJATEL.
"Jika nanti dalam waktu yang sudah kita sepakati bersama tetap juga tidak ada Action perapian kabel yang berserakan, maka kita akan ambil tindakan tegas dalam hal ini pencabutan tiang dan pemutusan kabel-kabel yang berseliweran dan sembrawut itu," ujarnya.
GALERI FOTO : Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru yang hadir saat rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I Krismat Hutagalung
Terkait retribusi provider, Krismat juga mengungkapkan jika ingin berkontribusi ke PAD harus diatur dengan Peraturan Daerah (Perda). "Kita menuju kesana" ujarnya.
Tetapi lanjut Krismat, terkait izin dan penanaman tiang dan pergelaran kabel semestinya ada izinnya.
"Yang jadi persoalan selama ini adalah mereka (provider) sama sekali belum mengantongi izin tapi mereka sudah beroperasi menjual bendwidth ke masyarakat menanam tiang, menggelar kabel tanpa izin," pungkasnya.
GALERI FOTO : Pihak APJATEL yang hadir saat rapat
Sementara itu, Kabid Layanan Infrastruktur SPBE Diskominfo Kota Pekanbaru Alam, mengakui jasa layanan provider ini terhadap daerah memang tidak ada memberikan kontribusi. Secara aturan baik Undang-Undang tentang pajak dan retribusi maupun yang terbaru sekarang tentang Undang-Undang hubungan keuangan Pusat dan Daerah memang tidak ada diatur tentang jasa retribusi baik tiang tubuh maupun pergelaran kabelnya.
"Tapi kalau ke negara dalam hal ini Kementerian Kominfo pergelaran kabel mereka setiap tahun mereka bayar, ada namanya BHP USO itu ditentukan dari sekian persen dari keuntungan brutonya, namanya PNBP (pendapatan Negara Bukan Pajak). Artinya kontribusi masuk ke negara/pusat," ungkap Alam.
"Terkait provider menjadi kontribusi ke daerah kalau memang provider berkantor di Pekanbaru palingan mereka membayar PBB. Itu palingan yang bisa dibilang berkontribusi ke daerah," pungkasnya. (*)
Komentar Via Facebook :