Home › Legislatif › DPRD Kota Pekanbaru Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda KTR
Galeri Foto DPRD Pekanbaru
DPRD Kota Pekanbaru Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda KTR
Sudutkotanews.com, Pekanbaru - DPRD Kota Pekanbaru menggelar Rapat Paripurna ke-7 massa sidang ketiga tahun 2023/2024 dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Senin (15/7/2024).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi ST didampingi Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST MT dan Ir Nofrizal MM.
Penyampaian Dua Ranperda ini diserahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution didampingi Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut.
Perubahan atas Perda ini setelah berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Perubahan ini harus selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.
Di dalam perubahan Perda ini berisi tentang perubahan nomenklatur kendaraan dinas jabatan menjadi kendaraan perorangan dinas. Selain itu, ada perubahan nomenklatur massa bakti Anggota DPRD menjadi massa jabatan.
Sedangkan, untuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR) wajib ada di tempat pelayanan kesehatan, sekolah, tempat anak-anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, perkantoran, tempat umum dan tempat-tempat lain yang ditetapkan.
Di dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan mengamanatkan pemerintah daerah untuk mengatur penetapan kawasan tanpa rokok. Peraturan ini bertujuan untuk mencegah dan mengatasi dampak buruk dari asap rokok.
Usai paripurna, Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution menyampaikan bahwa Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan & Anggota DPRD ini menganut kepada peraturan yang lebih tinggi sehingga Pemko harus melakukan perubahan.
Begitu juga dengan Ranperda KTR yang merupakan amanat dari UU Kesehatan. Sehingga Ranperda KTR yang ada di sekolah, kantor, tempat umum dan tempat lainnya diharapkan dikelola dengan baik.
"Ranperda KTR ini kaitannya dengan kesehatan anak-anak, ibu-ibu dan masyarakat secara keseluruhan dalam upaya melindungi bahaya asap rokok," kata Indra Pomi.
Indra Pomi menambahkan, Ranperda KTR ini diajukan sebagai bentuk upaya Pemko Pekanbaru untuk meraih Predikat Kota Sehat.
"KTR sendiri merupakan salah satu indikator kota sehat dan selama ini kita untuk mendapatkan Predikat Kota Sehat itu sulit karena kita tak punya Perda KTR dan Perda Kesehatan Ibu dan Anak. Sehingga di berbagai tempat seperti taman-taman dan lain-lain itu butuh Perda ini," paparnya.
Ranperda KTR ini juga nantinya akan dibatasi dimana saja tempat yang boleh menjual rokok dan tempat dilarang untuk menjual rokok.
"Setidaknya di tempat-tempat umum, perkantoran, taman kota, tempat ibadah, fasilitas umum itu mesti disiapkan kawasan tanpa rokok," ucap Indra Pomi.
Sementara itu, Ketua DPRD Pekanbaru H Muhammad Sabarudi ST mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti Dua Ranperda yang diajukan oleh Pemko Pekanbaru. Terutama, Ranperda KTR yang dibutuhkan untuk memberikan perlindungan kepada perokok pasif dari bahaya asap rokok.
"(Ranperda KTR) ini merupakan sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat bukan hanya masalah kategori, kalau itu belakangan, tapi yang jelas ini suatu kebutuhan bagi masyarakat karena masyarakat butuh hidup sehat. Terutama anak-anak, ibu-ibu dan juga para perokok pasif," jelas Sabarudi.
Sabarudi mengapresiasi Pemko Pekanbaru yang telah mengajukan Ranperda KTR dan dalam waktu dekat akan segera disahkan menjadi Perda Kota Pekanbaru.
Ia menyebut, perlu ada regulasi mengatur kesadaran masyarakat agar tidak sembarangan merokok meskipun ada kawasan bebas rokok.
"Yang dibutuhkan adalah kesadaran. Kesadaran ini butuh ada regulasi makanya di bikin Ranperda. Kalau sudah ada Perda, maka aparat penegak hukum nanti bisa bertindak bagi siapa yang melanggar aturan yang sudah diberlakukan," tegasnya.
Politisi PKS ini berharap ada sanksi-sanksi yang diatur dalam Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Ya, kita berharap ada sanksi dalam pembahasan nanti kita lihat seperti apa. Ya mudah-mudahan ini sebuah proses penyadaran bahwa kita manusia ini hidup bersama dan saling menjaga," harap Sabarudi. (***)
Galeri Foto :
Foto : Para Anggota DPRD yang hadir saat Paripurna
Foto : Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution saat membacakan Ranperda yang akan disampaikan ke DPRD
Foto : Ketua DPRD Kota Pekanbaru M Sabarudi saat memimpin Rapat Paripurna
Foto : Penyerahan 2 Ranperda yang akan dibahas DPRD Kota Pekanbaru
Komentar Via Facebook :