Home › Legislatif › DPRD Gelar Paripurna Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Umum Fraksi Terkait Ranperda KTR
Galeri Foto DPRD Pekanbaru
DPRD Gelar Paripurna Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Umum Fraksi Terkait Ranperda KTR
Sudutkotanews.com, Pekanbaru - DPRD Kota Pekanbaru menggelar Rapat Paripurna Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi terkait Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan & Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (16/7/2024).
Rapat Paripurna ke-9 massa sidang ketiga tahun 2023/2024 ini berlangsung di Ruang Paripurna Balai Payung Sekaki.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pekanbaru H Muhammad Sabarudi ST. Sementara dari Pemko, hadir Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution beserta Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat dan Forkopimda.
Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution menyampaikan jawaban atas tanggapan fraksi-fraksi DPRD terkait dua Ranperda tersebut.
Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan & Anggota DPRD Kota Pekanbaru pada prinsipnya hanya perubahan dari beberapa nomenklatur setelah berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
"Secara umum Anggota DPRD menyetujui sehingga kami kira ini nanti pembahasannya tidak terlalu lama karena hanya untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi diatasnya," kata Indra Pomi.
Sedangkan Ranperda KTR, merupakan Ranperda yang sudah lama diajukan Pemko Pekanbaru dan saat ini telah berproses untuk disahkan menjadi Perda. KTR ini nantinya akan berdampaknya terhadap kesehatan masyarakat, keluarga hingga anak-anak.
"Salah satu hal yang diatur dalam Perda itu, setiap kantor-kantor pemerintah, kantor swasta, BUMN, pusat perbelanjaan itu mesti ada menyediakan ruangan bebas rokok. Jadi tidak bisa lagi kita merokok disembarang tempat," ujarnya.
Di dalam Ranperda KTR ini nantinya akan diterapkan sanksi dan denda bagi siapa yang melanggar.
"Untuk sanksi nanti mungkin ada dua, sanksi administratif dan denda. Denda ini akan diatur secara teknis dalam Perwako," jelasnya.
Ditambahkan Indra Pomi, Ranperda KTR ini juga diatur berkaitan dengan tata penjualan rokok sehingga tidak mendorong masyarakat untuk merokok.
Sebab, berdasarkan penelitian yang dilakukan di 21 Puskesmas di Pekanbaru terdapat 60% masyarakat cenderung merokok sehingga angka tersebut cukup tinggi.
"Nah, ini yang kita harapkan bagaimana caranya mengurangi kebiasaan merokok baik dewasa maupun orang tua. Tadi juga dijelaskan, kriteria kelompok umur yang merokok yang dilakukan di 21 puskemas berdasarkan persentasenya. Ke depan, kita coba kurangi supaya jangan terjangkit penyakit paru-paru atau inspeksi saluran pernapasan bagi masyarakat," jelasnya.
Ranperda KTR ini juga banyak memiliki kepentingan bagi Kota Pekanbaru. Terutama, terhadap predikat kota sehat.
"Taman-taman itu juga diharapkan tidak ada yang bebas merokok sehingga dengan kawasan-kawasan tanpa merokok ini udara bisa jauh lebih segar. Masyarakat bisa menghirup udara segar dan orang yang merokok tidak menularkan asap supaya tidak berdampak terhadap orang sekitar," harap Indra Pomi.
Sementara itu, Ketua DPRD Pekanbaru H Muhammad Sabarudi ST menyampaikan bahwa Ranperda KTR dan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan & Anggota DPRD Kota Pekanbaru selanjutkan akan masuk dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus)
"Alhamdulillah, Paripurna hari ini berjalan lancar dari Paripurna Pandangan Umum Fraksi sampai jawaban pemerintah dan Pansus juga sudah terbentuk. Kita serahkan kepada Pansus untuk membahas dua Ranperda ini," ucap Sabarudi.
Politisi PKS ini juga berharap Pansus DPRD bisa membahas Dua Ranperda tersebut secara komprehensif sebelum nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui sidang paripurna.
"Harapannya dua Ranperda ini bisa dibahas Pansus mendalam dan segera disahkan, terutama Ranperda KTR dibutuhkan di Pekanbaru untuk melindungi anak-anak, ibu-ibu dan perokok pasif," tutup Sabarudi.
Dalam Paripurna ini juga dibacakan hasil kesepakatan dalam penetapan keanggotaan pansus dari dua Ranperda tersebut.
Krismat Hutagalung (Hanura-NasDem) dan Muhammad Isa Lahamid ditunjuk sebagai Ketua dan Wakil Ketua Pansus Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan & Anggota DPRD Kota Pekanbaru. Sedangkan anggota lainnya Mulyadi (PKS), Wan Agusti & Nurul Ikhsan (Gerindra Plus), Jepta Sitohang dan Pangkat Purba (Demokrat), Roni Pasla (PAN), Victor Parulian dan Davit Marihot Silaban (PDIP), Munawar Syahputra SH (Hanura-NasDem), Ida Yulita Susanti dan Tarmizi Muhammad (Golkar).
Sedangkan, Ketua Pansus Ranperda KTR adalah Doni Saputra SH MH (PAN) dan Wakil Ketua Pansus Hamdani MS SIP (PKS).
Untuk keanggotaannya, Yasser Hamidy dan Kartini (PKS), Zulkarnain dan Zainal Arifin (Gerindra Plus), Sigit Yuwono dan Roem Diani Dewi (Demokrat), Irman Sasrianto (PAN), Ruslan Tarigan dan Dapot Sinaga (PDIP), Ali Suseno dan H Suherman (Hanura-NasDem), dan Sovia Septiana S Sos (Golkar). (***)
Galeri Foto :
Foto : Kabag Protokol Badria Rika Sari saat menyampaikan Draf Paripurna
Foto : Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution menyampaikan jawaban atas tanggapan fraksi
Foto : Para Anggota DPRD yang hadir saat Paripurna
Foto : Pejabat Pemko Pekanbaru yang hadir saat Rapat Paripurna
Komentar Via Facebook :