Home › Legislatif › Perda KTR Kota Pekanbaru Akhirnya Disahkan
Galeri Foto DPRD Pekanbaru
Perda KTR Kota Pekanbaru Akhirnya Disahkan
Sudutkotanews.com, Pekanbaru - DPRD Kota Pekanbaru akhirnya mengesahkan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Perda Kota Pekanbaru, Kamis petang (5/9/2024). Bersamaan dengan ini juga, DPRD mengetuk palu Perda Hak dan Keuangan Administratif Anggota DPRD Pekanbaru.
Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru H Muhammad Sabarudi ST, di dampingi tiga wakilnya Ir Nofrizal MM, Ginda Burnama ST dan T Azwendi Fajri SE MM. Sementara dari Pemko Pekanbaru, diwakili Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution, para pejabat eselon dan unsur Forkompimda.
Diketahui, Paripurna ini digelar di hari terakhir Anggota DPRD Pekanbaru periode 2019-2024 menjabat. Sebab, Jumat (6/9) digelar pelantikan Anggota DPRD Pekanbaru periode 2024-2029. Paripurna ini dibuka oleh Sekretaris DPRD Pekanbaru Hambali Nanda Manurung MSi.
Ketua DPRD Pekanbaru H Muhammad Sabarudi menjelaskan, bahwa Perda KTR merupakan mandatori dari peraturan di atas, sehingga pemerintah daerah harus menjalankan dengan membuat aturan di daerah (Perda). Dari 108 kabupaten/kota di Indonesia, Pekanbaru menjadi salah satu kota yang belum ada menerapkan Perda KTR. Perda ini hanya mengatur dan menata tempat merokok bagi masyarakat. Tidak justru menutup usaha pedagang. Kecuali tempat-tempat yang sudah pasti dilarang di seluruh areanya merokok. Seperti rumah sakit, sekolah, sebagian rumah ibadah dan sejenisnya.
"Kalau di tempat umum dan fasilitas umum, tentu diatur dan ditata. Termasuk di hotel dan cafe-cafe. Tinggal lagi pelaku usaha tersebut membuat ruang khusus (merokok)," sebutnya.
Dalam Perda KTR setelah disahkan, akan dibuatkan lagi petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya yang dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwako).
Di Perwako nantilah diatur bagaimana larangan merokok di hotel, cafe dan sebagainya. Selain itu, Pansus DPRD juga menyinggung soal keberadaan iklan rokok (baliho, spanduk, iklan mini), yang sangat bebas terpajang di Kota Pekanbaru. Tidak mengenal estetika lagi, bahkan hampir di semua jalan-jalan, ditemui iklan rokok. Pansus menyebutkan, dalam Perda KTR, harus dilakukan penataan iklan rokok yang makin bebas di pajang tersebut.
"Alhamdulillah, selain Perda KTR, kita hari ini juga mengesahkan Perda Hak dan Keuangan Administratif Anggota DPRD Pekanbaru," terangnya.
Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya, karena dua Perda penting sudah disahkan menjadi Perda Kota Pekanbaru. Selanjutnya, Pemko akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama tentang Perda KTR ini agar dilaksanakan sesuai aturan.
"Atas nama Pemko Pekanbaru, kami mengucapkan terima kasih kepada semua Anggota DPRD Pekanbaru, terutama Pansus yang sudah bertukus lumus membahas hingga mengesahkan dua Perda ini," katanya. (***)
Foto : Anggota DPRD Pekanbaru yang hadir saat Rapat Paripurna
Foto : Tamu undangan yang hadir
Foto : Jubir Pansus saat menyampaikan Laporan Pansus
Foto : Penandatangan Pengesahan Perda
Komentar Via Facebook :