https://sudutkotanews.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Nasional
  • Riau
  • Hiburan
  • Politik
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Legislatif
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Siak
  • Lainnya
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohul
    • Rohil
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Meranti
    • Pelalawan

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://sudutkotanews.com

Info Iklan     Pedoman Media     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://sudutkotanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Riau
  • Hiburan
  • Politik
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Legislatif
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Siak
  • Lainnya
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohul
    • Rohil
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Meranti
    • Pelalawan

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Home › Legislatif › Perda KTR Kota Pekanbaru Akhirnya Disahkan
Legislatif

Galeri Foto DPRD Pekanbaru

Perda KTR Kota Pekanbaru Akhirnya Disahkan

Selasa, 17 September 2024 | 11:21 WIB,  
Perda KTR Kota Pekanbaru Akhirnya Disahkan

Foto : Suasana Rapat Paripurna

Sudutkotanews.com, Pekanbaru - DPRD Kota Pekanbaru akhirnya mengesahkan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Perda Kota Pekanbaru, Kamis petang (5/9/2024). Bersamaan dengan ini juga, DPRD mengetuk palu Perda Hak dan Keuangan Administratif Anggota DPRD Pekanbaru. 

Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru H Muhammad Sabarudi ST, di dampingi tiga wakilnya Ir Nofrizal MM, Ginda Burnama ST dan T Azwendi Fajri SE MM. Sementara dari Pemko Pekanbaru, diwakili Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution, para pejabat eselon dan unsur Forkompimda.  

Diketahui, Paripurna ini digelar di hari terakhir Anggota DPRD Pekanbaru periode 2019-2024 menjabat. Sebab, Jumat (6/9) digelar pelantikan Anggota DPRD Pekanbaru periode 2024-2029. Paripurna ini dibuka oleh Sekretaris DPRD Pekanbaru Hambali Nanda Manurung MSi.

Ketua DPRD Pekanbaru H Muhammad Sabarudi menjelaskan, bahwa Perda KTR merupakan mandatori dari peraturan di atas, sehingga pemerintah daerah harus menjalankan dengan membuat aturan di daerah (Perda). Dari 108 kabupaten/kota di Indonesia, Pekanbaru menjadi salah satu kota yang belum ada menerapkan Perda KTR. Perda ini hanya mengatur dan menata tempat merokok bagi masyarakat. Tidak justru menutup usaha pedagang. Kecuali tempat-tempat yang sudah pasti dilarang di seluruh areanya merokok. Seperti rumah sakit, sekolah, sebagian rumah ibadah dan sejenisnya.

"Kalau di tempat umum dan fasilitas umum, tentu diatur dan ditata. Termasuk di hotel dan cafe-cafe. Tinggal lagi pelaku usaha tersebut membuat ruang khusus (merokok)," sebutnya.

Dalam Perda KTR setelah disahkan, akan dibuatkan lagi petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya yang dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwako). 

Di Perwako nantilah diatur bagaimana larangan merokok di hotel, cafe dan sebagainya. Selain itu, Pansus DPRD juga menyinggung soal keberadaan iklan rokok (baliho, spanduk, iklan mini), yang sangat bebas terpajang di Kota Pekanbaru. Tidak mengenal estetika lagi, bahkan hampir di semua jalan-jalan, ditemui iklan rokok. Pansus menyebutkan, dalam Perda KTR, harus dilakukan penataan iklan rokok yang makin bebas di pajang tersebut.

"Alhamdulillah, selain Perda KTR, kita hari ini juga mengesahkan Perda Hak dan Keuangan Administratif Anggota DPRD Pekanbaru," terangnya.

Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya, karena dua Perda penting sudah disahkan menjadi Perda Kota Pekanbaru. Selanjutnya, Pemko akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama tentang Perda KTR ini agar dilaksanakan sesuai aturan. 

"Atas nama Pemko Pekanbaru, kami mengucapkan terima kasih kepada semua Anggota DPRD Pekanbaru, terutama Pansus yang sudah bertukus lumus membahas hingga mengesahkan dua Perda ini," katanya. (***)


Foto : Anggota DPRD Pekanbaru yang hadir saat Rapat Paripurna



Foto : Tamu undangan yang hadir



Foto : Jubir Pansus saat menyampaikan Laporan Pansus



Foto : Penandatangan Pengesahan Perda

 

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Legislatif

    DPRD Pekanbaru Sahkan APBD Murni 2025 dan APBD Perubahan 2024

    Senin, 16 Sep 2024 | 11:09 WIB
  • Legislatif

    DPRD Kota Pekanbaru Gelar Rapat Paripurna Beberapa Agenda 

    Minggu, 15 Sep 2024 | 11:00 WIB
  • Legislatif

    DPRD dan Pemko Pekanbaru Tandatangani MoU KUA-PPAS R-APBD Tahun Anggaran 2025

    Sabtu, 14 Sep 2024 | 10:47 WIB
  • Legislatif

    Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Hearing dengan BPBD Bahas APBD Murni 2025

    Jumat, 13 Sep 2024 | 10:36 WIB
  • Legislatif

    Komisi III Panggil Dispora Pekanbaru Bahas R-APBD Murni 2025

    Kamis, 12 Sep 2024 | 10:02 WIB
Space Iklan P10

RIAU

  • Pemprov Riau Sosialisasikan Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

    Pemprov Riau Sosialisasikan Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

    Selasa, 20 Mei 2025 | 14:07 WIB
  • Gubri Abdul Wahid Luncurkan Program

    Gubri Abdul Wahid Luncurkan Program 'Bermarwah' Ringankan Pajak Kendaraan Riau

    Selasa, 20 Mei 2025 | 14:05 WIB
  • UAS Resmi Dilantik sebagai Direktur LP3N

    UAS Resmi Dilantik sebagai Direktur LP3N

    Rabu, 23 Apr 2025 | 16:18 WIB

NASIONAL

  • Siap-siap, Gaji Pekerja Swasta Dipotong Simpanan Tapera per Tanggal 10

    Siap-siap, Gaji Pekerja Swasta Dipotong Simpanan Tapera per Tanggal 10

    Selasa, 28 Mei 2024 | 12:38 WIB
  • Inilah Sebab-Sebab Terjatuh ke Dalam Kesyirikan (Bag. 1)

    Inilah Sebab-Sebab Terjatuh ke Dalam Kesyirikan (Bag. 1)

    Senin, 16 Okt 2023 | 09:51 WIB
  • Begini Cara Melacak Nomor HP Orang, Mudah Tapi Canggih

    Begini Cara Melacak Nomor HP Orang, Mudah Tapi Canggih

    Senin, 16 Okt 2023 | 08:30 WIB

POLITIK

  • Pemerintah Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pegawai!

    Pemerintah Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pegawai!

    Selasa, 20 Mei 2025 | 16:00 WIB
  • Irjen Pol Mohammad Iqbal Resmi Dilantik sebagai Sekjen DPD RI

    Irjen Pol Mohammad Iqbal Resmi Dilantik sebagai Sekjen DPD RI

    Selasa, 20 Mei 2025 | 14:51 WIB
  • Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Pelantikan PMP, Dorong Pemuda Jadi Motor Penggerak Kota Berbudaya

    Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Pelantikan PMP, Dorong Pemuda Jadi Motor Penggerak Kota Berbudaya

    Selasa, 20 Mei 2025 | 14:11 WIB
    sudutkotanews.com



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media     Info Iklan    

    sudutkotanews.com - All Right Reserved Desain by : Aditya