https://sudutkotanews.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Nasional
  • Riau
  • Hiburan
  • Politik
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Legislatif
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Siak
  • Lainnya
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohul
    • Rohil
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Meranti
    • Pelalawan

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://sudutkotanews.com

Info Iklan     Pedoman Media     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://sudutkotanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Riau
  • Hiburan
  • Politik
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Legislatif
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Siak
  • Lainnya
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohul
    • Rohil
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Meranti
    • Pelalawan

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Home › Legislatif › Komisi IV Rekomendasikan Tutup Sementara Operasional Kawasan Industri EcoGreen
Legislatif

Galeri Foto DPRD Pekanbaru

Komisi IV Rekomendasikan Tutup Sementara Operasional Kawasan Industri EcoGreen

Jumat, 14 Februari 2025 | 13:07 WIB,  
Komisi IV Rekomendasikan Tutup Sementara Operasional Kawasan Industri EcoGreen

Foto : Komisi IV DPRD Pekanbaru yang hadir saat Hearing

Sudutkotanews.com, Pekanbaru - Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru mengeluarkan rekomendasi penutupan sementara operasional Kawasan Industri EcoGreen di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Marpoyan Damai. Kesepakatan diambil berdasarkan keputusan rapat Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru bersama GM Kawasan Industri EcoGreen Suwarno, Manajer Lapangan Ikram, perwakilan perusahaan Sari Roti serta 6 OPD diantaranya DLHK, Dinas PUPR, Dishub, Damkar, Satpol PP, hingga Lurah Perhentian Marpoyan, Selasa (7/1/2025) di ruang Rapat Paripurna.

Rekomendasi ini dikeluarkan setelah melihat dan mengecek langsung izin yang dikantongi Manajemen EcoGreen, tidak dilengkapi lagi sesuai aturan yang ada. Terutama, kawasan EcoGreen tidak mengantongi izin limbah. Sementara, izin Amdalnya tidak pernah diperbaharui sejak dibuat tahun 2015 lalu.

"Setelah kita mendengar semua pemaparan dari DLHK, dari Damkar dan OPD terkait lainnya, maka kita ambil keputusan Eco Green dihentikan dulu operasionalnya sampai semua perizinannya lengkap. Termasuk, Amdal itu harus dilengkapi dan diperbarui," tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Roni Amriel SH MH usai rapat.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Pekanbaru ini menyayangkan perusahaan yang berdiri di atas lahan seluas 15 hektar itu menggunakan nama EcoGreen yang sejatinya mengusung ramah lingkungan. Namun, justru tidak memiliki Amdal.

"Namanya EcoGreen, harusnya ramah lingkungan. Tapi ini ada pembakaran barang expired, itu masuk limbah B3, tak bisa dibakar begitu saja, ada kendaraan ganti oli, itu kemana oli bekasnya, gudang limbah B3-nya kita lihat juga masih kosong," tambahnya lagi.

Hal senada diungkapkan Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Zulfan Hafiz. Ada cukup banyak temuan pelanggaran izin dan pencemaran lingkungan di kawasan EcoGreen. "Dari hasil sidak dan hearing sudah jelas, baik izin Amdalalin, izin Amdal yang diminta perbaiki itu tidak ditindaklanjuti. Terus soal IMB, limbah B3, pengelolaan sampah dan lainnya. Maka tadi dari Komisi IV kita merekomendasikan tutup dulu operasionalnya," papar Zulfan.

Politisi NasDem ini menyebut surat rekomendasi penutupan sementara operasional kawasan EcoGreen bakal segera keluar dan dilayangkan ke Pemko Pekanbaru.

"Pada prinsipnya kita dukung investasi, tapi kita minta semua pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang ada, hingga azas kemanfaatannya, potensi PAD untuk Kota Pekanbaru optimal. Kalau seperti ini banyak potensi yang hilang, aturan juga dikangkangi hingga masyarakat dirugikan," cetusnya.

Menanggapi keputusan rapat, GM Kawasan Industri Eco Green, Suwarno mengaku menerima keputusan Komisi IV DPRD Pekanbaru bersama OPD Pemko, soal penutupan operasional EcoGreen.

"Saya kira bagi kita cukup berat, tapi kalau ini keputusannya, kita ikuti. Kita mencoba sedemikian rupa untuk menyelesaikan persoalan ini karena jika berlarut-larut, bisa menghambat investasi di daerah ini," terang Suwarno saat dijumpai usai rapat.

Namun begitu, Suwarno tetap menunggu surat resmi rekomendasi penutupan operasional sementara kawasan EcoGreen DPRD Pekanbaru."Kalau sudah ada suratnya, besok harusnya tutup. Tapi kami belum dapat surat resmi," ucapnya.

Usai melakukan sidak ke kawasan industri EcoGreen, Senin (6/1/2025) kemarin, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru langsung menggelar hearing dengan Management Kawasan Industri EcoGreen, Selasa (7/1/2025) guna menindaklanjuti hasil temuan sidak.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Nurul Ikhsan didampingi Sekretaris Roni Amriel serta anggota lainnya Sovia Septiana, Hamdani, Faisal Islami, Achmad Faisal Reza, Pangkat Purba, Nofrizal, Roni Pasla, Zulkardi, Zulfan Hafiz dan Zulfahmi.(***)


Foto : Suasana Hearing Komisi IV DPRD Pekanbaru bersama Management EcoGreen dan OPD Terkait



Foto : Pihak Dinas yang hadir saat Hearing



Foto : Pihak EcoGreen yang hadir saat Hearing



Foto : Suasana saat tanya jawab berlangsung
 

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Legislatif

    Tumpukan Sampah Terjadi Sejak Awal Tahun, Komisi IV Panggil DLHK Pekanbaru

    Kamis, 13 Feb 2025 | 13:00 WIB
  • Legislatif

    Keberadaan TPS di Jalan Siak 2 Diduga Ilegal, Komisi IV DPRD Pekanbaru Lakukan Sidak 

    Rabu, 12 Feb 2025 | 12:15 WIB
  • Legislatif

    Limbah EcoGreen Cemari Pemukiman Warga, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Gelar Sidak

    Selasa, 11 Feb 2025 | 12:10 WIB
  • Legislatif

    Komisi I Panggil Satpol PP, Bapenda dan DPMPTSP Bahas Izin THM 

    Senin, 10 Feb 2025 | 12:01 WIB
  • Pendidikan

    Nama para Istri dan Anak Rasulullah Shallallahu’alaihi Wa Sallam

    Kamis, 10 Okt 2024 | 10:57 WIB
Space Iklan P10

RIAU

  • Pemprov Riau Sosialisasikan Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

    Pemprov Riau Sosialisasikan Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

    Selasa, 20 Mei 2025 | 14:07 WIB
  • Gubri Abdul Wahid Luncurkan Program

    Gubri Abdul Wahid Luncurkan Program 'Bermarwah' Ringankan Pajak Kendaraan Riau

    Selasa, 20 Mei 2025 | 14:05 WIB
  • UAS Resmi Dilantik sebagai Direktur LP3N

    UAS Resmi Dilantik sebagai Direktur LP3N

    Rabu, 23 Apr 2025 | 16:18 WIB

NASIONAL

  • Siap-siap, Gaji Pekerja Swasta Dipotong Simpanan Tapera per Tanggal 10

    Siap-siap, Gaji Pekerja Swasta Dipotong Simpanan Tapera per Tanggal 10

    Selasa, 28 Mei 2024 | 12:38 WIB
  • Inilah Sebab-Sebab Terjatuh ke Dalam Kesyirikan (Bag. 1)

    Inilah Sebab-Sebab Terjatuh ke Dalam Kesyirikan (Bag. 1)

    Senin, 16 Okt 2023 | 09:51 WIB
  • Begini Cara Melacak Nomor HP Orang, Mudah Tapi Canggih

    Begini Cara Melacak Nomor HP Orang, Mudah Tapi Canggih

    Senin, 16 Okt 2023 | 08:30 WIB

POLITIK

  • Pemerintah Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pegawai!

    Pemerintah Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pegawai!

    Selasa, 20 Mei 2025 | 16:00 WIB
  • Irjen Pol Mohammad Iqbal Resmi Dilantik sebagai Sekjen DPD RI

    Irjen Pol Mohammad Iqbal Resmi Dilantik sebagai Sekjen DPD RI

    Selasa, 20 Mei 2025 | 14:51 WIB
  • Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Pelantikan PMP, Dorong Pemuda Jadi Motor Penggerak Kota Berbudaya

    Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Pelantikan PMP, Dorong Pemuda Jadi Motor Penggerak Kota Berbudaya

    Selasa, 20 Mei 2025 | 14:11 WIB
    sudutkotanews.com



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media     Info Iklan    

    sudutkotanews.com - All Right Reserved Desain by : Aditya