https://sudutkotanews.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Nasional
  • Riau
  • Hiburan
  • Politik
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Legislatif
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Siak
  • Lainnya
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohul
    • Rohil
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Meranti
    • Pelalawan

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://sudutkotanews.com

Info Iklan     Pedoman Media     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://sudutkotanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Riau
  • Hiburan
  • Politik
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Legislatif
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Siak
  • Lainnya
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohul
    • Rohil
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Meranti
    • Pelalawan

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Home › Legislatif › Wakil Ketua, Azwendi Gelar Penyebarluasan di Kecamatan Bukit Raya
Legislatif

Galeri Foto

Wakil Ketua, Azwendi Gelar Penyebarluasan di Kecamatan Bukit Raya

Jumat, 28 November 2025 | 10:39 WIB,  
Wakil Ketua, Azwendi Gelar Penyebarluasan di Kecamatan Bukit Raya

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri saat melaksanakan Penyebarluasan Perda di Kelurahan Simpang Tiga

Sudutkotanews.com, Pekanbaru - Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri menyelenggarakan Penyebarluasan Perda di Jalan Kusuma Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya pada Kamis (27/11). Agenda ini dihadiri segenap masyarakat setempat beserta perangkat RT RW.

Dalam kesempatan tersebut, Tengku Azwendi menjelaskan terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pemaparan secara lugas dan jelas berlangsung dalam waktu kurang lebih dua jam.

Sesi tanya jawab mewarnai disepanjang kegiatan. Masyarakat ingin mengetahui secara jelas apa saja yang menjadi larangan dalam aturan tersebut, tentu pengetahun ini akan memberi pemahaman terkait dengan upaya pemerintah mewujudkan ketentraman masyarakat.

"Agendanya berjalan dengan penuh diskusi, kita menyampaikan Perda terkait Trantibum ini untuk memberi tahu masyarakat bagaimana upaya pemerintah menciptakan lingkungan yang tentram dana aman," jelas Tengku Azwendi.

Perda ini disahkan pada 2 Desember 2021 lalu dengan tujuan mengatur ketertiban umum serta ketentraman masyarakat di wilayah Kota Pekanbaru. Ada beberapa hal yang diatur dalam aturan ini, diantaranya pengaturan terhadap penggunaan fasilitas dan prasarana umum, regulasi terhadap kegiatan usaha informal dan lain sebagainya.

"Perda in mencoba mengatur agar ruang kota, jalan trotoar, fasilitas umum, jalur hijau, atau bahu jalan agar tidak disalahgunakan sehingga menjaga keteraturan, kenyamana dan estetika kota juga," urainya.

Diterapkannya aturan ini tentu dapat mengatasi persoalan seperti kemacetan, semrawut trotoar dan kebedaraan bangunan liar. Adanya aturan ini juga menjadi dasar hukum agar ruang publik tetap tertata dan nyaman untuk semua warga.

Galeri Foto :


Tengku Azwandi saat menjelaskan Perda terkait Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat



Warga Antusias menghadiri kegiatan Penyebarluasan Perda Kota Pekanbaru



Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri saat tanya jawab dengan warga



Suasana kegiatan Penyebarluasan Perda berlangsung


 

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Pemerintah Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pegawai!

    Selasa, 20 Mei 2025 | 16:00 WIB
  • Politik

    Irjen Pol Mohammad Iqbal Resmi Dilantik sebagai Sekjen DPD RI

    Selasa, 20 Mei 2025 | 14:51 WIB
  • Politik

    Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Pelantikan PMP, Dorong Pemuda Jadi Motor Penggerak Kota Berbudaya

    Selasa, 20 Mei 2025 | 14:11 WIB
  • Politik

    Ketua TP PKK Kota Pekanbaru Hadiri Puncak HUT ke-53 Provinsi Riau

    Selasa, 20 Mei 2025 | 14:10 WIB
  • Politik

    Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Peran Strategis LPS dalam Pengelolaan Sampah

    Selasa, 20 Mei 2025 | 14:08 WIB
Space Iklan P10

RIAU

  • Pemprov Riau Sosialisasikan Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

    Pemprov Riau Sosialisasikan Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

    Selasa, 20 Mei 2025 | 14:07 WIB
  • Gubri Abdul Wahid Luncurkan Program

    Gubri Abdul Wahid Luncurkan Program 'Bermarwah' Ringankan Pajak Kendaraan Riau

    Selasa, 20 Mei 2025 | 14:05 WIB
  • UAS Resmi Dilantik sebagai Direktur LP3N

    UAS Resmi Dilantik sebagai Direktur LP3N

    Rabu, 23 Apr 2025 | 16:18 WIB

NASIONAL

  • Siap-siap, Gaji Pekerja Swasta Dipotong Simpanan Tapera per Tanggal 10

    Siap-siap, Gaji Pekerja Swasta Dipotong Simpanan Tapera per Tanggal 10

    Selasa, 28 Mei 2024 | 12:38 WIB
  • Inilah Sebab-Sebab Terjatuh ke Dalam Kesyirikan (Bag. 1)

    Inilah Sebab-Sebab Terjatuh ke Dalam Kesyirikan (Bag. 1)

    Senin, 16 Okt 2023 | 09:51 WIB
  • Begini Cara Melacak Nomor HP Orang, Mudah Tapi Canggih

    Begini Cara Melacak Nomor HP Orang, Mudah Tapi Canggih

    Senin, 16 Okt 2023 | 08:30 WIB

POLITIK

  • Pemerintah Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pegawai!

    Pemerintah Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pegawai!

    Selasa, 20 Mei 2025 | 16:00 WIB
  • Irjen Pol Mohammad Iqbal Resmi Dilantik sebagai Sekjen DPD RI

    Irjen Pol Mohammad Iqbal Resmi Dilantik sebagai Sekjen DPD RI

    Selasa, 20 Mei 2025 | 14:51 WIB
  • Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Pelantikan PMP, Dorong Pemuda Jadi Motor Penggerak Kota Berbudaya

    Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Pelantikan PMP, Dorong Pemuda Jadi Motor Penggerak Kota Berbudaya

    Selasa, 20 Mei 2025 | 14:11 WIB
    sudutkotanews.com



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media     Info Iklan    

    sudutkotanews.com - All Right Reserved Desain by : Aditya