https://sudutkotanews.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Nasional
  • Riau
  • Hiburan
  • Politik
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Legislatif
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Siak
  • Lainnya
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohul
    • Rohil
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Meranti
    • Pelalawan

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://sudutkotanews.com

Info Iklan     Pedoman Media     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://sudutkotanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Riau
  • Hiburan
  • Politik
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Legislatif
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Siak
  • Lainnya
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohul
    • Rohil
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Meranti
    • Pelalawan

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Home › Legislatif › Azwendi Paparkan Retribusi Pajak di Sospernya
Legislatif

Galeri Foto

Azwendi Paparkan Retribusi Pajak di Sospernya

Kamis, 27 November 2025 | 10:53 WIB,  
Azwendi Paparkan Retribusi Pajak di Sospernya

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri saat menjelaskan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Sudutkotanews.com, Pekanbaru - Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Dearah dan Retribusi Daerah dijelaskan dalam agenda Penyebarluasan Perda oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri kepada masyarakat di Jalan Kapling Amilin Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya pada Kamis (27/11).

Dihadapan puluhan masyarakat, Tengku Azwendi menjelaskan bahwa aturan ini disahkan pada 4 Januari 2024 dan mulai diberlakukan pada saat itu juga. Keberadaan aturan ini langsung menggantikan peraturan sebelumnya termasuk juga Perda tentang retribusi kesehatan.

"Artinya, pajak dan retribusi diatur secara lebih terpusat, menyederhanakan dan merestrukturisasi jenis pungutan agar sesuai dengan ketentuan baru," ungkap Azwendi.

Dalam Perda ini mengatur banyak hal terkait Pajak dan Retribusi Daerah, beberapa poin utamanya ialah jenis Pajak dan Retribusinya, ada juga objek baru dan penyesuaian pajak daerah, termasuk juga parkir tepi jalan umum. Tak lupa, dalam Perda ini juga mengatur mekanisme pemungutannya, keringanannya serta juga memuat sistem informasi pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah.

Keberadaan Perda ini, jelas Azwendi, memberikan dampak yang bagus bagi masyarakat dan pemerintahan. Contohnya, bagi pemilik usaha dapat mempengaruhi biaya operasional atau penyewaan, sedangkan untuk pemerintah dapat menyederhanakan administrasi pajak atau retibusi.

"Pelayanan publik dan pengelolaan aset dapat dijalankan lebih terstruktur dengan adanya transparansi pemungutan," katanya menyudahi.


Galeri Foto :


Warga serius mendengarkan pemaparan dari Tengku Azwendi Fajri



Suasana kegiatan Penyebarluasan Perda berlangsung
 

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Legislatif

    Azwendi Sosialisasikan Program Kesejahteraan Sosial di Sail

    Sabtu, 29 Nov 2025 | 10:49 WIB
  • Legislatif

    Wakil Ketua, Azwendi Gelar Penyebarluasan di Kecamatan Bukit Raya

    Jumat, 28 Nov 2025 | 10:39 WIB
  • Politik

    Pemerintah Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pegawai!

    Selasa, 20 Mei 2025 | 16:00 WIB
  • Politik

    Irjen Pol Mohammad Iqbal Resmi Dilantik sebagai Sekjen DPD RI

    Selasa, 20 Mei 2025 | 14:51 WIB
  • Politik

    Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Pelantikan PMP, Dorong Pemuda Jadi Motor Penggerak Kota Berbudaya

    Selasa, 20 Mei 2025 | 14:11 WIB
Space Iklan P10

RIAU

  • Pemprov Riau Sosialisasikan Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

    Pemprov Riau Sosialisasikan Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

    Selasa, 20 Mei 2025 | 14:07 WIB
  • Gubri Abdul Wahid Luncurkan Program

    Gubri Abdul Wahid Luncurkan Program 'Bermarwah' Ringankan Pajak Kendaraan Riau

    Selasa, 20 Mei 2025 | 14:05 WIB
  • UAS Resmi Dilantik sebagai Direktur LP3N

    UAS Resmi Dilantik sebagai Direktur LP3N

    Rabu, 23 Apr 2025 | 16:18 WIB

NASIONAL

  • Siap-siap, Gaji Pekerja Swasta Dipotong Simpanan Tapera per Tanggal 10

    Siap-siap, Gaji Pekerja Swasta Dipotong Simpanan Tapera per Tanggal 10

    Selasa, 28 Mei 2024 | 12:38 WIB
  • Inilah Sebab-Sebab Terjatuh ke Dalam Kesyirikan (Bag. 1)

    Inilah Sebab-Sebab Terjatuh ke Dalam Kesyirikan (Bag. 1)

    Senin, 16 Okt 2023 | 09:51 WIB
  • Begini Cara Melacak Nomor HP Orang, Mudah Tapi Canggih

    Begini Cara Melacak Nomor HP Orang, Mudah Tapi Canggih

    Senin, 16 Okt 2023 | 08:30 WIB

POLITIK

  • Pemerintah Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pegawai!

    Pemerintah Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pegawai!

    Selasa, 20 Mei 2025 | 16:00 WIB
  • Irjen Pol Mohammad Iqbal Resmi Dilantik sebagai Sekjen DPD RI

    Irjen Pol Mohammad Iqbal Resmi Dilantik sebagai Sekjen DPD RI

    Selasa, 20 Mei 2025 | 14:51 WIB
  • Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Pelantikan PMP, Dorong Pemuda Jadi Motor Penggerak Kota Berbudaya

    Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Pelantikan PMP, Dorong Pemuda Jadi Motor Penggerak Kota Berbudaya

    Selasa, 20 Mei 2025 | 14:11 WIB
    sudutkotanews.com



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media     Info Iklan    

    sudutkotanews.com - All Right Reserved Desain by : Aditya