Home › Politik › M Sabarudi Laksanakan Penyebarluasan Perda di Jalan Sail RT 01 RW 14
M Sabarudi Laksanakan Penyebarluasan Perda di Jalan Sail RT 01 RW 14
Sudutkotanews.com, Pekanbaru - Guna menyebarluaskan peraturan daerah langsung kepada masyarakat. Ketua DPRD Kota Pekanbaru M Sabarudi melaksanakan penyebarluasa perda atau sosialisasi perda di Jalan Sail gang Hidayat RT 01 RW 14, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Ahad (17/9/2023).
Perda yang disampaikan oleh Ketua DPRD Sabarudi terkait Perda No 3 Tahun 2023 mengenai Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Kegiatan ini juga merupakan agenda DPRD yaitu turut aktif berperan dalam melaksanakan penyebarluasan Perda kota Pekanbaru.
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
"Kesejahteraan sosial itu sendiri adalah kondisi terpenuhinya kebutihan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya," jelas Sabarudi.
Sabarudi berharap masyarakat dapat lebih mengerti dan tahu terkait adanya perda yang ada di Kota Pekanbaru. (Galeri)
Galeri Foto :
Foto : Suasana ketika Ketua DPRD Pekanbaru melaksanakan Penyebarluasan Perda
Foto : Masyarakat yang hadir saat kegiatan
Foto : Suasana pembacaan do'a sebelum dimulainya kegiatan
Komentar Via Facebook :