Home › Politik › Roem Diani Dewi Sosialisasikan Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu
Galeri Foto Sosper DPRD Pekanbaru
Roem Diani Dewi Sosialisasikan Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu
Sudutkotanews.com, Pekanbaru - Untuk memberikan pemahaman kepada konsituen di Daerah Pemilihan (Dapil)nya, Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Partai Demokrat (F-Demokrat), Roem Diani Dewi SE MM, melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu.
Sosper yang dihadiri oleh 80 lebih masyarakat RT 02 RW 01 ini, dilakukan di Jalan Pelita Gang Budhi II Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru, Rabu (20/09/2023) siang.
Sebelum melakukan sosialisasi, Dewi begitu panggilannya, memperkenalkan diri di hadapan konsituennya.
Dalam perkenalan itu, dia menyebutkan bahwa saat ini partai mengamanahkan dirinya duduk sebagai Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru. Dimana, Komisi II membidangi masalah keuangan dan perekonomian.
Dihadapan masyarakat, Dewi mengatakan saat ini masih banyak ditemukan rakyat miskin yang tidak pernah mendapat bantuan hukum saat berperkara. Beragam alasan mencuat termasuk minimnya pemahaman dari masyarakat dan aparat penegak hukum.
"Sejak tahun 2018, Kota Pekanbaru sudah menerbitkan Perda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu. Perda ini adalah Perda inisiatif dari DPRD Pekanbaru," Kata Dewi, saat menyampaikan pidatonya di hadapan masyarakat.
Dia menjelaskan, Pemerintah daerah bagian hukum dan DPRD Pekanbaru membuat peraturan daerah gunanya untuk memberikan kepastian hukum.
"Disini pemerintah hadir ditengah masyarakat memberikan kepastian hukum dan memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang mengalami tindak kriminalisasi," jelasnya.
Sesuai aturannya, bantuan jasa hukum itu diberikan kepada golongan ekonomi tidak mampu secara cuma-cuma. Artinya, di setiap perkara yang dihadapi masyarakat miskin, segala fasilitas bantuan hukum diakomodasi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.
"Banyak dari kita tidak mengerti tentang hukum. Dan bantuan hukum diberikan ini gratis tidak dipungut biaya dan sudah menjadi tanggungjawab Pemko. Ini diatur dalam Perda Pekanbaru Nomor 14 Tahun 2018 di Pasal 40," ungkapnya.
Untuk mendapatkan bantuan hukum gratis, masyarakat bisa membuat permohonan yang ditujukan ke bagian hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, dengan melampirkan syarat diantaranya KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Tidak Mampu serta dokumen pendukung berupa laporan ke polisi dan nomor gugatan dalam masalah hukum.
"Beberapa kasus diantaranya terutama dalam perkelahian ringan, KDRT, curanmor, jambret. Tidak mampu membayar pengacara, pemerintah akan membantu melakukan pendampingan hukum berupa pendampingan," tuturnya.
Dalam penyebarluasan perda tersebut, Dewi didampingi oleh Ketua RW 01 Nursal, Ketua RW 02 Junaidi dan perangkat Pemko Pekanbaru yang membidangi masalah hukum yakni Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Edi Susanto serta Kasubag Bantuan Hukum, Bagian Hukum, Dina Rusiana. (***)
Galeri Foto :
Foto : Masyarakat yang antusias hadir
Foto : Masyarakat yang bertanya kepada Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi
Foto : Foto bersama usai kegiatan Penyebarluasan Perda
Komentar Via Facebook :