https://sudutkotanews.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Nasional
  • Riau
  • Hiburan
  • Politik
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Legislatif
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Siak
  • Lainnya
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohul
    • Rohil
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Meranti
    • Pelalawan

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://sudutkotanews.com

Info Iklan     Pedoman Media     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://sudutkotanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Riau
  • Hiburan
  • Politik
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Legislatif
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Siak
  • Lainnya
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohul
    • Rohil
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Meranti
    • Pelalawan

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Home › Politik › Roem Diani Dewi Sosialisasikan Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu
Politik

Galeri Foto Sosper DPRD Pekanbaru

Roem Diani Dewi Sosialisasikan Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Sabtu, 23 September 2023 | 23:19 WIB,  
Roem Diani Dewi Sosialisasikan Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Suasana Penyebarluasan Perda yang dilaksanakan Anggota DPRD Pekanbaru Roem Diani Dewi

Sudutkotanews.com, Pekanbaru - Untuk memberikan pemahaman kepada konsituen di Daerah Pemilihan (Dapil)nya, Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Partai Demokrat (F-Demokrat), Roem Diani Dewi SE MM, melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu.

Sosper yang dihadiri oleh 80 lebih masyarakat RT 02 RW 01 ini, dilakukan di Jalan Pelita Gang Budhi II Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru, Rabu (20/09/2023) siang.

Sebelum melakukan sosialisasi, Dewi begitu panggilannya, memperkenalkan diri di hadapan konsituennya. 

Dalam perkenalan itu, dia menyebutkan bahwa saat ini partai mengamanahkan dirinya duduk sebagai Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru. Dimana, Komisi II membidangi masalah keuangan dan perekonomian.

Dihadapan masyarakat, Dewi mengatakan saat ini masih banyak ditemukan rakyat miskin yang tidak pernah mendapat bantuan hukum saat berperkara. Beragam alasan mencuat termasuk minimnya pemahaman dari masyarakat dan aparat penegak hukum.

"Sejak tahun 2018, Kota Pekanbaru sudah menerbitkan Perda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu. Perda ini adalah Perda inisiatif dari DPRD Pekanbaru," Kata Dewi, saat menyampaikan pidatonya di hadapan masyarakat.

Dia menjelaskan, Pemerintah daerah bagian hukum dan DPRD Pekanbaru membuat peraturan daerah gunanya untuk memberikan kepastian hukum.

"Disini pemerintah hadir ditengah masyarakat memberikan kepastian hukum dan memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang mengalami tindak kriminalisasi," jelasnya.

Sesuai aturannya, bantuan jasa hukum itu diberikan kepada golongan ekonomi tidak mampu secara cuma-cuma. Artinya, di setiap perkara yang dihadapi masyarakat miskin, segala fasilitas bantuan hukum diakomodasi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.

"Banyak dari kita tidak mengerti tentang hukum. Dan bantuan hukum diberikan ini gratis tidak dipungut biaya dan sudah menjadi tanggungjawab Pemko. Ini diatur dalam Perda Pekanbaru Nomor 14 Tahun 2018 di Pasal 40," ungkapnya.

Untuk mendapatkan bantuan hukum gratis, masyarakat bisa membuat permohonan yang ditujukan ke bagian hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, dengan melampirkan syarat diantaranya KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Tidak Mampu serta dokumen pendukung berupa laporan ke polisi dan nomor gugatan dalam masalah hukum.

"Beberapa kasus diantaranya terutama dalam perkelahian ringan, KDRT, curanmor, jambret. Tidak mampu membayar pengacara, pemerintah akan membantu melakukan pendampingan hukum berupa pendampingan," tuturnya.

Dalam penyebarluasan perda tersebut, Dewi didampingi oleh Ketua RW 01 Nursal, Ketua RW 02 Junaidi dan perangkat Pemko Pekanbaru yang membidangi masalah hukum yakni Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Edi Susanto serta Kasubag Bantuan Hukum, Bagian Hukum, Dina Rusiana. (***)

Galeri Foto : 



Foto : Masyarakat yang antusias hadir



Foto : Masyarakat yang bertanya kepada Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi



Foto : Foto bersama usai kegiatan Penyebarluasan Perda
 

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Anggota DPRD Pekanbaru Dapot Sinaga Laksanakan Penyebarluasan Perda

    Senin, 02 Okt 2023 | 23:15 WIB
  • Politik

    Dapot Sinaga Jelaskan Perda Kota Pekanbaru Terkait Retribusi Sampah

    Minggu, 01 Okt 2023 | 23:10 WIB
  • Politik

    Sosialisasikan Perda Retribusi Sampah, Dapot Sinaga Laksanakan Penyebarluasan Perda

    Sabtu, 30 Sep 2023 | 23:05 WIB
  • Politik

    Dapot Sinaga Laksanakan Penyebarluasan Perda Retribusi Sampah

    Jumat, 29 Sep 2023 | 23:01 WIB
  • Politik

    Ketua DPRD Pekanbaru M Sabarudi Laksanakan Penyebarluasan Perda di Jalan Angkatan 66

    Kamis, 28 Sep 2023 | 22:54 WIB
Space Iklan P10

RIAU

  • Pemprov Riau Sosialisasikan Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

    Pemprov Riau Sosialisasikan Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

    Selasa, 20 Mei 2025 | 14:07 WIB
  • Gubri Abdul Wahid Luncurkan Program

    Gubri Abdul Wahid Luncurkan Program 'Bermarwah' Ringankan Pajak Kendaraan Riau

    Selasa, 20 Mei 2025 | 14:05 WIB
  • UAS Resmi Dilantik sebagai Direktur LP3N

    UAS Resmi Dilantik sebagai Direktur LP3N

    Rabu, 23 Apr 2025 | 16:18 WIB

NASIONAL

  • Siap-siap, Gaji Pekerja Swasta Dipotong Simpanan Tapera per Tanggal 10

    Siap-siap, Gaji Pekerja Swasta Dipotong Simpanan Tapera per Tanggal 10

    Selasa, 28 Mei 2024 | 12:38 WIB
  • Inilah Sebab-Sebab Terjatuh ke Dalam Kesyirikan (Bag. 1)

    Inilah Sebab-Sebab Terjatuh ke Dalam Kesyirikan (Bag. 1)

    Senin, 16 Okt 2023 | 09:51 WIB
  • Begini Cara Melacak Nomor HP Orang, Mudah Tapi Canggih

    Begini Cara Melacak Nomor HP Orang, Mudah Tapi Canggih

    Senin, 16 Okt 2023 | 08:30 WIB

POLITIK

  • Pemerintah Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pegawai!

    Pemerintah Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pegawai!

    Selasa, 20 Mei 2025 | 16:00 WIB
  • Irjen Pol Mohammad Iqbal Resmi Dilantik sebagai Sekjen DPD RI

    Irjen Pol Mohammad Iqbal Resmi Dilantik sebagai Sekjen DPD RI

    Selasa, 20 Mei 2025 | 14:51 WIB
  • Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Pelantikan PMP, Dorong Pemuda Jadi Motor Penggerak Kota Berbudaya

    Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Pelantikan PMP, Dorong Pemuda Jadi Motor Penggerak Kota Berbudaya

    Selasa, 20 Mei 2025 | 14:11 WIB
    sudutkotanews.com



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media     Info Iklan    

    sudutkotanews.com - All Right Reserved Desain by : Aditya