Home › Politik › Anggota DPRD Kota Pekanbaru H Suherman Laksanakan Sosialisasi Perda di Kecamatan Senapelan
Anggota DPRD Kota Pekanbaru H Suherman Laksanakan Sosialisasi Perda di Kecamatan Senapelan
Sudutkotanews.com, Pekanbaru - Anggota DPRD Kota Pekanbaru H Suherman dari Partai Hanura melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (15/9/2023) di Jalan Jalan Perdagangan, Kecamatan Senapelan.
Adapun peraturan daerah kota Pekanbaru yang disosialisasikan yakni Perda No 2 Tahun 2021 tentang Pendidikan Diniyah Nonformal. Adapun fungsi Pendidikan Diniyah Nonformal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang endidikan kegamaan Islam sebagai pengganti, penambah, dan/ atau elengkap pendidikan formal sehingga menghasilkan pendidikan yang berkualitas.
"Membimbing masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan Islam guna mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agama Islam serta ahli dalam ilmu agama Islam," jelas Suherman.
Pendidikan Diniyah Nonformal bertujuan membentuk peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agama Islam serta ahli dalam ilmu agama Islam yang berwawasan luas, kritis,kreatif, inovatif, dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia. (Galeri)
Galeri Foto :
Foto : Masyarakat yang memperhatikan saat Anggota DPRD Kota Pekanbaru H Suherman saat mensosialisasikan Perda
Foto : Masyarakat yang antusias hadir
Foto : Foto bersama usai kegiatan
Komentar Via Facebook :