Home › Politik › Sigit Yuwono Laksanakan Penyebarluasan Perda Retribusi Sampah
Galeri Foto DPRD Pekanbaru
Sigit Yuwono Laksanakan Penyebarluasan Perda Retribusi Sampah
Sudutkotanews.com, Pekanbaru - Anggota DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono ST dari Partai Demokrat melaksanakan penyebarluasan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru, beberapa waktu lalu. Pelaksanaan penyebarluasan perda ini dilakukan di Jalan Purwodadi ujung/ Jalan Pendidikan Kelurahan Sialang Munggu.
Adapun perda yang disosialisasikan yakni Perda No 2 Tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Dijelaskan Sigit adapun retribusi pelayanan Persampahan/kebersihan dipungut retribusi atas jasa yang diberikan Pemerintah Kota Pekanbaru berupa pelayanan persampahan/kenersihan di wailayah kota Pekanbaru.
"Untuk objek pelayanan retribusi persampahan/kebersihan meliputi pengambilan atau pengumpulan sampah dari sumbernya kelokasi pembuangan sampah. Pengambilan sampah dari sumbernya dan lokasi pembuangan sampah sementara ke lokasi pembuangan sampah akhir," jelas Sigit.
Sementara untuk subjek retribusi adalah orang atau perseorangan atau badan hukum yang menggunakan pelayanan persampahan.
Sigit berhadap dengan adanya penyebarluasan peraturan daerah ini masyarakat dapat lebih mengerti dan tahu adanya perda yang ada di Kota Pekanbaru. (***)
Galeri Foto :
Foto : Anggota DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono ST saat bersama tokoh masyarakat usai kegiatan
Foto : Anggota DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono ST saat bersama perwakilan warga
Foto : Foto bersama Anggota DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono ST dan masyarakat yang hadir saat kegiatan
Komentar Via Facebook :